JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengamanatkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sesungguhnya adalah sebuah upaya negara untuk melakukan rekonsiliasi sejarah dengan akar tunggang peradaban nusantara .
Go to News Site