Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara | Collector
Media Indonesia
Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair