Collector
Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara | Collector
Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
Media Indonesia

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair

Go to News Site