REPUBLIK MERDEKA
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hid.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/20/704461/eks-kadis-lh-dki-asep-kuswanto-resmi-tersangka-longsor-maut-tpst-bantargebang
Go to News Site