REPUBLIK MERDEKA
DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran meminta sejumlah dokumen kepada operator parkir untuk bahan verifikasi dan pendalaman.Dokumen meliputi, mutasi rekening perusahaan sejak mulai beroperasi, bukti pembayaran asuransi dan premi, neraca serta laporan keuangan tahun berjalan.Pansus juga meminta fotokopi izin operator parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), data luas lahan dan kapasitas parkir, kata Pansus Tata Kelola Perpar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/21/704475/operator-dituntut-buka-bukaan-pendapatan-parkir
Go to News Site