REPUBLIK MERDEKA
INDONESIA sedang berada di titik balik penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Kehadiran KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan norma, melainkan peluang untuk menggeser paradigma pemidanaan: dari pemenjaraan menuju pembinaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan.Selama ini, persoalan klasik seperti over capacity lapas, keterbatasan anggaran, dan tingginya residivisme menunjukkan bahwa penjara belum sepenuhnya menjalankan fungsi kor.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/04/21/704489/dari-penjara-ke-pembinaan-momentum-kuhp-kuhap-baru-dan-peran-bapas-dalam-revolusi-pemasyarakatan
Go to News Site