REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah.Kebijakan yang diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan, dengan ribuan warga akhirnya memenuhi tanggung jawabnya.Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/04/21/704487/3-041-mantan-suami-penuhi-nafkah-usai-nik-dinonaktifkan
Go to News Site