REPUBLIK MERDEKA
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026. Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.Di persidangan, pembahasan turut menyoroti penggunaan Chrome Device Management (CDM) yang disebut jaksa sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi. Namun, dalam keterangan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/21/704541/nadiem-ingin-kasusnya-cepat-berakhir-saya-capek
Go to News Site