REPUBLIK MERDEKA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) badan.Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan ditetapkan pada 30 April 2026. Sehingga, waktu yang tersisa bagi WP badan hanya sekitar 9 hari.Untuk itu, ia mendesak WP badan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan sebelum t.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/21/704587/purbaya-desak-wp-badan-segera-lapor-spt
Go to News Site