Divonis Bersalah, 8 ASN Kemnaker Terbukti Peras 20 Perusahaan Izin TKA hingga Rp130 Miliar | Collector
VivaCoid
Divonis Bersalah, 8 ASN Kemnaker Terbukti Peras 20 Perusahaan Izin TKA hingga Rp130 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap delapan terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker