Kompas.com
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut. Pengadilan menilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena pernyataan Fadli Zon di media sosial bukan merupakan objek
Go to News Site