Collector
PN Jakpus menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada PT CMNP milik Jusuf Hamka terkait sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Putusan ini mengakhiri konflik yang bermula sejak awal 2025. Baca di sini: | Collector
PN Jakpus menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada PT CMNP milik Jusuf Hamka terkait sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Putusan ini mengakhiri konflik yang bermula sejak awal 2025.

Baca di sini:
Kompas.com

PN Jakpus menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada PT CMNP milik Jusuf Hamka terkait sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Putusan ini mengakhiri konflik yang bermula sejak awal 2025. Baca di sini:

PN Jakpus menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi Rp 531 miliar kepada PT CMNP milik Jusuf Hamka terkait sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Putusan ini mengakhiri konflik yang bermula sejak awal 2025. Baca di sini:

Go to News Site