Kompas.com
UU PPRT menghapus istilah “pembantu” dan “majikan”, menggantinya menjadi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Aturan ini menegaskan perlindungan hak dasar, seperti upah layak, jam kerja wajar, hingga jaminan sosial. Baca selengkapnya: ~RK #UUPPRT
Go to News Site