Collector
PN Jakpus menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. serta Jusuf Hamka selaku penggugat berhak mengajukan banding atas putusan ganti rugi senilai Rp 531 miliar. Pengadilan menegaskan putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti | Collector
PN Jakpus menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. serta Jusuf Hamka selaku penggugat berhak mengajukan banding atas putusan ganti rugi senilai Rp 531 miliar. Pengadilan menegaskan putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti
Kompas.com

PN Jakpus menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. serta Jusuf Hamka selaku penggugat berhak mengajukan banding atas putusan ganti rugi senilai Rp 531 miliar. Pengadilan menegaskan putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti

PN Jakpus menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. serta Jusuf Hamka selaku penggugat berhak mengajukan banding atas putusan ganti rugi senilai Rp 531 miliar. Pengadilan menegaskan putusan tersebut diambil secara independen berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti

Go to News Site