SINDO news
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Kejahatan mereka membuat kerugian secara global mencapai Rp350 miliar.
Go to News Site