JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusulkan pengaturan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode. Usulan ini disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi dan tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
Go to News Site