Collector
Soal Gugatan 3 Eks Direksi di PTUN, PDAM Tirta Moedal: Kewenangan Wali Kota Semarang | Collector
Soal Gugatan 3 Eks Direksi di PTUN, PDAM Tirta Moedal: Kewenangan Wali Kota Semarang
JPNN.com

Soal Gugatan 3 Eks Direksi di PTUN, PDAM Tirta Moedal: Kewenangan Wali Kota Semarang

jateng.jpnn.com , SEMARANG - Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menyerahkan penanganan konflik gugatan yang diajukan tiga mantan direksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Go to News Site