REPUBLIK MERDEKA
Komitmen memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi terus ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil kejahatan korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan pentingnya pengembalian aset dalam strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya tersebut tidak berhenti.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/23/704836/kpk-serahkan-rampasan-negara-rp20-2-miliar-ke-kejagung
Go to News Site