Collector
Wamendagri: Bukan Denda, e-KTP Hilang Diusulkan Kena Biaya Cetak Ulang | Collector
Wamendagri: Bukan Denda, e-KTP Hilang Diusulkan Kena Biaya Cetak Ulang
Merdeka.com

Wamendagri: Bukan Denda, e-KTP Hilang Diusulkan Kena Biaya Cetak Ulang

Bima menjelaskan, penerbitan e-KTP untuk pertama kali tidak dipungut biaya alias gratis.

Go to News Site