REPUBLIK MERDEKA
Usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, dinilai tidak berdasar.Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut bahwa gagasan tersebut bersifat ahistoris, tidak memiliki landasan hukum, serta melampaui kewenangan KPK.Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua u.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/24/704924/pkb-nilai-usulan-kpk-batasi-masa-jabatan-ketum-parpol-tidak-berdasar
Go to News Site