REPUBLIK MERDEKA
Penentuan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tidak bisa diintervensi pihak eksternal, sekalipun itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyangkal usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dua periode.Menurut Viva Yoga, dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum partai politik.Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga ne.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/24/704934/anak-buah-zulhas-sangkal-kpk-jabatan-ketum-tak-bisa-diintervensi
Go to News Site