REPUBLIK MERDEKA
Penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri mandek.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya telah dikembalikan sejak lama, tepatnya pada 7 Agustus 2025.SPDP kami kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.Sejatinya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/24/704964/balik-ke-nol-kasus-firli-mandek-di-penyidikan
Go to News Site