REPUBLIK MERDEKA
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengenakan tarif bagi kapal yang lewat Selat Malaka. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, terkait kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal yang melintas di jalur tersebut.Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan distribusi energi dunia. Menurutnya, potensi besar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkat.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/25/705019/apa-itu-unclos-dasar-hukum-jadi-acuan-indonesia-di-selat-malaka
Go to News Site