REPUBLIK MERDEKA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat dengan menangkap seorang pria berinisial MS (30), pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit 3 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Daan Mogot. Setelah dilakukan pemantauan dan observasi, petugas mendapati target berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.Dari hasil peng.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/04/25/705030/polda-metro-jaya-tangkap-pengedar-sabu-di-daan-mogot-amankan-188-91-gram
Go to News Site