Collector
Eks Ketua DPRD Morowali Polisikan Rismon, Merasa Tertipu Beli Buku Gibran End Game | Collector
Eks Ketua DPRD Morowali Polisikan Rismon, Merasa Tertipu Beli Buku Gibran End Game
GELORA NEWS

Eks Ketua DPRD Morowali Polisikan Rismon, Merasa Tertipu Beli Buku Gibran End Game

GELORA.CO - Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul Gibran End Game ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026). Laporan terhadap Rismon itu teregister Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026. "Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan. Pelapor mengaku membeli buku ‘Gibran End Game’ saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi ditulis Rismon Sianipar. Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total telah membayar Rp6.002.500. Namun, kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu. “​Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” katanya. Dia menambahkan, dalam laporan itu ia turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku Gibran End Game. “(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ucapnya. Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan. Sebagai informasi, status tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur. Status itu gugur usai Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ). “Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). Budi menjelaskan, Rismon Sianipar telah melalui proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut. “Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujar dia.

Go to News Site