REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari sebagai upaya menahan lonjakan harga di tengah kenaikan harga avtur global.Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai instrumen fiskal untuk meredam tekanan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.Peme.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/25/705045/ppn-tiket-pesawat-ekonomi-ditanggung-pemerintah-selama-60-hari
Go to News Site