Collector
Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya | Collector
Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya
GELORA NEWS

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

GELORA.CO - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menegaskan penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), salah satunya Rismon Hasiholan Sianipar, melanggar aturan restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru. Refly pun menjelaskan alasannya. “Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026). Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, tersangka yang berhak mendapatkan RJ adalah dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun. “KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa kalau ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima atau memperoleh restorative justice,” ucapnya. Selain itu, Refly juga menanggapi kasus kliennya yang masih bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia mengatakan penyerahan berkas tersebut telah melampaui batas waktu, sehingga Kejati harus menolaknya. “Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas waktu yang ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, yaitu 14 hari,” tutur Refly. “Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah hampir 3 bulan,” imbuhnya. Refly juga menegaskan berkas perkara kliennya harus dikembalikan oleh Kejati DKI. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materi berkas tersebut sebab secara prosedur hukum sudah tak sesuai. “Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” papar Refly. Oleh karena itu, Refly menegaskan kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan. “Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materinya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya Sumber: inews

Go to News Site