REPUBLIK MERDEKA
Mayoritas layanan penitipan dan perawatan anak atau day care di Indonesia ternyata belum punya kualitas dan layanan memadai.Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 44 persen day care belum memiliki izin atau legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, serta sebagian lainnya belum memenuhi standar kelembagaan.Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen day care belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/26/705120/kementerian-pppa-akui-44-persen-day-care-indonesia-ilegal
Go to News Site