REPUBLIK MERDEKA
ADA sebuah ironi yang mengendap di ruang-ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia: seorang pihak swasta --yang tidak pernah memegang jabatan publik, tidak pernah dilantik, tidak pernah mengucap sumpah jabatan-- berdiri di kursi terdakwa, dijerat dengan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Yang lebih menggelitik: nilai kerugian negara yang didakwakan tidak sampai seratus juta rupiah. Pertanyaannya b.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/04/26/705123/jerat-pasal-3-uu-tipikor-untuk-pihak-swasta-tanpa-jabatan
Go to News Site