Collector
Aturan Baru Piutang Negara: Purbaya Bisa Sita Aset Tanpa Persetujuan | Collector
Aturan Baru Piutang Negara: Purbaya Bisa Sita Aset Tanpa Persetujuan
CNBC Indonesia

Aturan Baru Piutang Negara: Purbaya Bisa Sita Aset Tanpa Persetujuan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 23/2026 tentang pengurusan piutang negara, memudahkan pemanfaatan aset jaminan tanpa persetujuan penanggung utang.

Go to News Site