REPUBLIK MERDEKA
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai politik dinilai sah sebagai hasil kajian. Namun, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap sistem politik maupun proses legislasi.Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menjelaskan bahwa usulan itu merupakan bagian dari fungsi KPK dalam melakukan riset, monitoring, dan pencegahan korupsi. Dalam konteks tersebut, KPK memang memiliki ruang untuk me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/04/27/705156/mantan-penyidik-ingatkan-usulan-kpk-soal-kaderisasi-tak-boleh-intervensi-sistem-politik
Go to News Site