REPUBLIK MERDEKA
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengingatkan bahwa publik berhak mengoreksi mekanisme di dalam partai politik, meskipun setiap partai memiliki aturan internalnya sendiri.Menurut Burhanuddin, partai politik juga menerima subsidi negara yang bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat memiliki legitimasi untuk ikut mengawasi, termasuk dalam hal masa jabatan ketua umum yang bisa dipilih berulang kali.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong pe.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/27/705164/usulan-eksternal-soal-periode-ketum-langgar-otonomi-parpol
Go to News Site