REPUBLIK MERDEKA
Perkara 186/Pdt.Sus Parpol/2026/PNJkt.Pst. yang melibatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru.Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima ol.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/27/705250/jawaban-tergugat-diterima-hakim-gugatan-balik-atas-perkara-maluku-diajukan
Go to News Site