REPUBLIK MERDEKA
KETIKA Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disahkan, Indonesia sedang berada dalam gelombang optimisme ekonomi digital. Langkah pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam menempatkan pusat data di luar negeri dipandang sebagai terobosan pro-investasi. Argumen utamanya adalah efisiensi biaya dan kemudahan integrasi dengan ekosistem cloud global. Namun, asumsi ba.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/04/28/705281/apakah-kedaulatan-data-indonesia-masih-aman
Go to News Site