REPUBLIK MERDEKA
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan berakhir pada Kamis, 30 April 2026 besok.Kewajiban ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi.Dalam beleid itu, denda ditetapkan sebesar.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/04/29/705548/pelaporan-spt-2025-masih-di-bawah-target-jelang-deadline
Go to News Site