Kompas.com
Empat anggota BAIS TNI didakwa penganiayaan berat dengan pasal berlapis dalam KUHP atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,. Motifnya dipicu dugaan dendam karena korban dianggap melecehkan institusi TNI sejak insiden di Hotel Fairmont. Baca
Go to News Site