JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Go to News Site