Collector
Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh di sebuah yayasan penitipan anak (daycare), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4) siang. | Collector
Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh di sebuah yayasan penitipan anak (daycare), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4) siang.
METRO TV

Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh di sebuah yayasan penitipan anak (daycare), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4) siang.

Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menetapkan DS (24), seorang pengasuh di sebuah yayasan penitipan anak (daycare), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4) siang.

Go to News Site