REPUBLIK MERDEKA
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah (otda) serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua p.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/04/30/705631/uu-minerba-digugat-ke-mk-dinilai-melemahkan-otonomi-daerah-dan-ekonomi-rakyat
Go to News Site