Tiga WNI Ditahan, KJRI Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Izin Resmi | Collector
Media Indonesia
Tiga WNI Ditahan, KJRI Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Izin Resmi
Saat ini, ketiga WNI tersebut dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian untuk melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.