Kompas.com
Sebanyak 533 buruh pabrik rokok pailit di Blitar akan menerima pelunasan upah tertunggak senilai Rp 6 miliar dari hasil penjualan aset. Pembayaran dijadwalkan awal Mei 2026 melalui kurator dan pengacara, setelah buruh sebelumnya hanya menerima sekitar 25 persen gaji. Baca
Go to News Site