REPUBLIK MERDEKA
Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut, ujar Juniver dalam keterangan yang diterima redaksi di Jak.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/01/705675/kuasa-hukum-apresiasi-penerbitan-sp3-perkara-haksono-santoso
Go to News Site