Collector
Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Kasus Manipulasi Keuangan | Collector
Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Kasus Manipulasi Keuangan
Media Indonesia

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Kasus Manipulasi Keuangan

Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara oleh PN Bandung dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang di eFishery.

Go to News Site