REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara dengan menyalurkan aset hasil rampasan koruptor senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perampasan aset menjadi strategi utama untuk memiskinkan pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara secara nyata.Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak selalu melalui lelang. KPK dapat menggunakan berbagai skema, seper.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/01/705716/kpk-genjot-pemulihan-kerugian-negara-aset-koruptor-rp42-2-miliar-disalurkan-ke-6-instansi
Go to News Site