Collector
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan | Collector
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
SINDO news

Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Go to News Site