Collector
Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku | Collector
Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku
REPUBLIK MERDEKA

Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?Bidang Peke.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/01/705763/poin-poin-aturan-baru-outsourcing-yang-mulai-berlaku

Go to News Site