Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Minibus Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan | Collector
Media Indonesia
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Minibus Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan
Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan santunan kepada seluruh korban berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.