REPUBLIK MERDEKA
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi baru tersebut menggantikan ketentuan lama yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyesuaian dalam mekanisme percepatan restitusi.Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pe.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/05/01/705788/aturan-baru-menkeu-purbaya-restitusi-pajak-kini-lebih-cepat-dan-pasti
Go to News Site