REPUBLIK MERDEKA
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting bagi pengakuan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jelas.Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja, kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat,.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/01/705794/uu-pprt-tonggak-penting-buruh-perempuan
Go to News Site