Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei | Collector
JPNN.com
Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei
JPNN.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.