Collector
Roy Suryo menegaskan kasus ijazah Jokowi harus dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Ia menyebut penanganan perkara telah melewati 84 hari, jauh dari aturan KUHAP yakni hanya 14 hari. Roy mendatangi Kejati DKI Jakarta, Kejagung, hingga DPR RI untuk menyampaikan permintaan. | Collector
Roy Suryo menegaskan kasus ijazah Jokowi harus dihentikan karena sudah kedaluwarsa.

Ia menyebut penanganan perkara telah melewati 84 hari, jauh dari aturan KUHAP yakni hanya 14 hari.

Roy mendatangi Kejati DKI Jakarta, Kejagung, hingga DPR RI untuk menyampaikan permintaan.
Tribunnews

Roy Suryo menegaskan kasus ijazah Jokowi harus dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Ia menyebut penanganan perkara telah melewati 84 hari, jauh dari aturan KUHAP yakni hanya 14 hari. Roy mendatangi Kejati DKI Jakarta, Kejagung, hingga DPR RI untuk menyampaikan permintaan.

Roy Suryo menegaskan kasus ijazah Jokowi harus dihentikan karena sudah kedaluwarsa. Ia menyebut penanganan perkara telah melewati 84 hari, jauh dari aturan KUHAP yakni hanya 14 hari. Roy mendatangi Kejati DKI Jakarta, Kejagung, hingga DPR RI untuk menyampaikan permintaan.

Go to News Site